Informasi Publik Harus Mudah Diakses
Murtala mengatakan, perkembangan tata kelola pemerintahan dan kemajuan teknologi informasi telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Masyarakat kini semakin cepat memperoleh informasi, semakin kritis, serta mampu membandingkan kualitas pelayanan di berbagai daerah.
Karena itu, pemerintah dituntut membangun budaya keterbukaan sejak awal proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.
Ia menilai, publikasi informasi sejak awal bukan hanya bentuk transparansi, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui rencana pemerintah sekaligus menguji konsistensi pelaksanaannya.
“Sejak awal pemerintah sudah mempublikasikan apa yang akan dilakukan untuk masyarakat. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk mengatakan bahwa semuanya merupakan rahasia. Yang benar-benar rahasia hanya informasi yang memang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan,” katanya.
Menurut Murtala, keterbukaan sejak tahap perencanaan juga menunjukkan sejauh mana pemerintah konsisten dan bertanggung jawab terhadap apa yang telah disampaikan kepada masyarakat.
“Ketika sejak awal sudah dipublikasikan, masyarakat sudah mengetahui apa yang akan dilakukan pemerintah. Ini juga menjadi bagian dari upaya melihat apakah kita benar-benar konsisten dan jujur dalam melaksanakan apa yang telah kita sampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Monev Bukan Sekadar Pemeringkatan
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh selaku Plh. PPID Pemerintah Aceh, Safrizal AR, S.Sos, MM, dalam laporannya menjelaskan bahwa Monev Pelayanan Informasi Publik Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada seluruh perangkat Pemerintah Aceh.







