Menurutnya, proses persidangan merupakan momentum penting untuk menguji berbagai fakta dan keterangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan sampai perkara lingkungan hanya berhenti pada dokumen administrasi. Fakta di lapangan juga harus diuji. Apa yang dilakukan, di mana dilakukan, sejak kapan dilakukan, bagaimana proses pembukaan lahannya, apa dasar kegiatannya, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat, semuanya harus terang,” katanya.
Warga Tanjung Gelumpang Beri Keterangan
Dalam persidangan, saksi Sabar dan Sahlan, yang merupakan warga Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, turut memberikan keterangan mengenai aktivitas perkebunan yang mereka ketahui dan lihat di lapangan.
Keduanya menerangkan bahwa sekitar 2019 mulai terlihat aktivitas pembukaan dan pengerukan lahan dalam skala besar yang menurut pengamatan mereka berkaitan dengan persiapan penanaman kelapa sawit.
Warga juga menerangkan bahwa sebelumnya aktivitas perkebunan berkaitan dengan tanaman karet, namun kemudian terdapat perubahan aktivitas menuju penanaman kelapa sawit.
Menurut keterangan saksi, aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan tersebut berlangsung cukup masif. Mereka juga menyampaikan kondisi yang mereka lihat ketika terjadi banjir, termasuk air yang membawa lumpur, kayu dan material pepohonan hingga ke wilayah sekitar.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang saat ini masih berlangsung. Hubungan sebab-akibat antara aktivitas perusahaan dengan kondisi banjir maupun dampak lingkungan tetap menjadi hal yang harus diuji melalui keseluruhan alat bukti dalam persidangan.







