Alat Berat dan Dokumen Perusahaan Jadi Bagian Pembuktian
Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum juga menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Excavator Komatsu PC135F-10M0 dan satu unit Komatsu Bulldozer D68ESS-12E0.
Selain alat berat, terdapat berbagai dokumen perusahaan yang diajukan dalam perkara, antara lain dokumen perizinan, UKL-UPL, laporan monitoring, laporan keuangan, dokumen hubungan kerja, dokumen perubahan data perseroan, perjanjian jual beli pohon karet, surat perintah kerja pekerjaan melobang dan menanam kelapa sawit, serta sejumlah dokumen HGU PT Semadam.
Menurut AM2S, seluruh barang bukti tersebut penting untuk diuji dalam rangka memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas perusahaan.
“Alat berat itu ada. Dokumen perusahaan juga ada. Ada dokumen perizinan, UKL-UPL, laporan monitoring, bahkan ada dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pembukaan dan penanaman kelapa sawit. Kami berharap semuanya diuji satu per satu di persidangan,” ujar Irfan.
AM2S: Jangan Ada Fakta yang Ditutup-Tutupi
Irfan menegaskan, dukungan AM2S terhadap proses hukum bukan berarti pihaknya mengambil alih kewenangan pengadilan dalam menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.
Menurutnya, AM2S hanya mendorong agar proses hukum berjalan secara terbuka dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta lingkungan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Kami menghormati kewenangan majelis hakim. Tetapi kami punya hak untuk mendorong agar seluruh fakta dibuka dan diuji. Kalau memang ada pelanggaran, biarkan hukum yang bekerja. Kalau ada fakta yang berbeda, itu juga harus diuji secara terbuka,” tegasnya.







