SAPA meminta Polda Aceh melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan alat berat, lokasi pengerukan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Cek siapa pemilik alat berat, operatornya, bagaimana alat-alat itu bisa masuk, dan apakah kegiatan tersebut memiliki izin. Kalau terbukti ilegal, harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
SAPA juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap jalur masuk alat berat di wilayah Gampong Jalin dan Gampong Bueng.
Agus menegaskan, penanganan tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan. Jika dalam penyelidikan ditemukan pihak yang mengatur, menyediakan akses, membiayai, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, hal tersebut juga harus ditelusuri berdasarkan bukti.
“Ini bukan hanya soal tambang emas. Ini menyangkut hutan, tanah, sumber air, dan keselamatan masyarakat. Kalau hulu rusak, masyarakat di sepanjang sungai akan terkena dampaknya. Karena itu, aktivitas ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya. []







