Sementara kepada DLHK, SAPA meminta data perusahaan perkebunan beserta dokumen lingkungan, meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), persetujuan lingkungan, serta laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
SAPA juga meminta laporan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan selama periode 2024–2026, termasuk informasi mengenai tindak lanjut terhadap perusahaan yang pernah menerima teguran atau sanksi lingkungan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta data hasil pemantauan kualitas air dan tanah apabila tersedia, serta laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan berikut status penanganannya.
Pengawasan Perusahaan Harus Transparan
Tuih menegaskan, pengawasan terhadap perusahaan perkebunan tidak cukup hanya dengan menerbitkan izin atau melengkapi dokumen administrasi. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya dan menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Jangan sampai pemerintah memiliki data dan dokumen, tetapi masyarakat kesulitan mendapatkan informasi yang seharusnya terbuka. Pengawasan harus bisa dibuktikan melalui laporan pemeriksaan, hasil pemantauan, dan tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kegiatan perkebunan berpotensi memengaruhi sumber air, lahan pertanian, serta lingkungan yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara serius dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan.






