Acehinspirasi.com – Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh dari Fraksi PA,Tgk. H. Abdullah Saleh, SH, mengatakan terkait adanya informasi yang beredar di media sosial, bahwa Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan lambang Aceh sudah dicabut oleh mendagri, itu tidak benar, hanya perbuatan atau isu yang di buat oleh pihak ketiga atau kelompok tertentu yang hanya ingin melihat reaksi/respon masyarakat Aceh terutama DPRA.
Hal tersebut disampaikannya, melalui rilis yang dikirim lewat WhatsApp, kepada inspirasi.com, Selasa(27/8)
Menurut Abdullah Saleh, pihak DPRA telah mengundang Plt Gubernur Aceh menanyakan terkait adanya bentuk shop copy yang beredar di media massa yang isinya tentang pencabutan qanun Nomor 3 Tahun 2013 oleh Mendagri.
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan tidak percaya sof copy SK Mendagri yang beredar itu asli tanda tangan Mendagri Cahyo Kumolo.
“Saya sudah cek tidak ada SK itu yg masuk ke Kantor Gubernur Aceh. Dari berbagai informasi yang kami peroleh sepertinya itu merupakan issu yang sengaja di buat oleh kelompok tertentu untuk merusak perdamaian Aceh dengan Jakarta sesuai MoU Helsinki,” paparnya.
Pemukulan Azhari Cagee Kriminal Murni
Sementara itu terkait kelanjutan kasus pemukulan anggota Komisi I DPRA Azhari Cagee, oleh oknum polisi pada kegiatan aksi demo di Kantor DPR Aceh.
Ketua Badan legislasi DPR Aceh tersebut mengatakan itu merupakan kriminal murni yang telah dilakukan oleh beberapa oknum polisi.
Abdullah Saleh, mengatakan sangat kecewa terhadap aparat kepolisian yang telah melakukan perbuatan keji di depan masyarakat Aceh, dan sampai dengan saat ini kami atas nama DPR Aceh tidak menerima atas perbuatan oknum polisi tersebut.






