Kutacane, Acehinspirasi.com. Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara, Melaporkan Pengulu Kute Kane Lot Kecamatan Deleng Phokhkisen ke Bupati Aceh Tenggara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.
Junaidi, Ketua DPC LSM KPK-N Agara kepada media Acehinspirasi. com, Senin (15/3/21) menjelaskan, berdasarkan Data Dana Desa Se-Aceh Tenggara yang dimiliki oleh LSM (KPK-N).
Data dana desa yang di serahkan Pemerintah Daerah Melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID Utama) dari hasil menang sengketa Informasi Publik yang diputuskan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA), September 2020 yang lalu, maka Lsm KPK-N melakukan investigasi langsung kelapangan. Jelasnya.
Lanjut Juanaisi, “Sebelum kami turun ke Desa untuk mengkorelasikan data desa dengan fakta yang ada dilapangan, terlebih dahulu kita layangkan surat ke Pengulu Kute/Kepala desa dan Camat setempat, “
Demikian juga halnya dengan Kute Kane Lot, terlebih dahulu dilayangkan surat Klarifikasi pada Pengulu Kute/Kepala Desa dan pemberitahuan pada Camat Kecamatan Deleng Phokhkisen, baru kita turun kelapangan dengan membawa data desa, sekaligus investigasi dan konfirmasi dengan pihak terkait yakni Pengulu Kute, atau Sekretaris Kute seandainya mereka tidak berada ditempat bisa jadi dengan Perangkat Kute/Desa dan masyarakat penerima manfaat.
Hasil dari investigasi dan konfirmasi dilapangan ternyata ada dugaan penyalahgunaan anggaran atau Mark Up, maka kita laporkan ke Bupati Aceh Tenggara, senin (15/3/21) dan nantinya Bupati memerintahkan Inspektorat untuk melakukan Audit Khusus.