Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Terkait Dugaan Investasi Bodong, Polda Aceh Tahan 2 Orang Tersangka

116
×

Terkait Dugaan Investasi Bodong, Polda Aceh Tahan 2 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Acehinspirasi.com, Sebagaimana diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai 164 Milyar dari 202 Reseler dan sekitar 17.800 member.

Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Desember 2019 sampai bulan dengan Februari 2021.

Kepolisian Daerah Aceh saat ini sudah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh tentang adanya dugaan tindak pidana perbankan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil yang didampingi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H serta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si melalui Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan, SH., MH, lewat pesan WhatshApp, di Banda Aceh, Jumat (19/3/2021).

Dikatakan AKBP Erwan, kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya merupakan Owner di Yalsa Boutique.

“Sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan Perbankan, sehingga sudah melebihi dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP,” sebutnya.

Erwan juga menambahkan, dari hasil penggeladahan juga turut diamankan uang tunai sejumlah 46.060.000 rupiah, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan barang bukti lainnya.

Girl in a jacket