Lhokseumawe, Acehinspirasi.com | Polres Lhokseumawe Ringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M (42) di kediaman nya di Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (17/03/2021) malam
AKBP. Eko Hartanto, SIK,. MH. dalam konferensi Pers, Jum’at (19/03/2021) di Gedung Aula serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut berkat informasi dari Masyarakat.
Setelah sepekan dilakukan pemantauan diketahui bahwa tersangka M memiliki dan menyimpan narkotika berjenis sabu,” kata Kapolres
Setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka M ditangkap di rumahnya kawasan di Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” tuturnya.
AKBP Eko Hartanto menambahkan,
saat dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal Satresnarkoba di rumah tersangka, ditemukan satu bungkus paket sabu di dalam plastik transparan, satu buah celana jeans, satu kotak rokok gudang garam dan satu unit Hp merek iPhone X warna merah, barang ini diselipkan disaku celana jeans di dalam kotak rokok.
Kepada petugas tersangka M tidak mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu miliknya.
Namun selama bulan November 2020 hingga akhir Januari 2021, sering menggunakan sabu-sabu bersama rekannya berinisial I di dalam kamar tempat barang bukti ditemukan.
Saat ini M mendekam di jeruji besi Mapolres Lhokseumawe, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (RF)