Dalam tuntutannya, Pemerintah Aceh diminta tidak mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan, izin lingkungan, serta mendesak pemerintah Aceh untuk mengambil sikap tegas menolak kehadiran PT LMR di Aceh Tengah.
Menurut para pengunjuk rasa itu kehadiran perusahaan tambang akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup di Aceh Tengah.
“Tambang akan membuat pasokan air kami berkurang, tambang hanya menguntungkan kaum kapitalis saja, masyarakat hanya mendapatkan imbasnya saja,” ujar mereka.
Selanjutnya, para pengunjuk rasa itu diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M Jafar, Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Muhammad Iswanto, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aulia Sofyan, Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani, dan unsur SKPA terkait, antara lai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Said Faisal.
Namun pengunjuk rasa menolak untuk berbicara dengan para pejabat Pemerintah Aceh tersebut dan meminta masuk ke gedung Setda Aceh, hingga diwarnai aksi dorong mendorong dengan aparat kepolisian dan personil Satpol PP dan akhirnya mereka membubarkan diri.(**)







