Dirjen Minerba Hentikan IUP PT LMR
Acehinpirasi.com – Banda Aceh – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, mengatakan
Direktur Jenderal Mineral dan Batu-Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resources (LMR), sejak 25 Februari 2019, berdasarkan Surat Nomor 705/30.07/DJB/2019, tanggal 12 Maret 2019.
Hal tersebut menanggapi terkait aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/9/2019).
Kata Iswanto, saat penyampaian pendapat itu, pihaknya menerima dengan baik aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa dan akan menyampaikannya kepada Pimpinan pada kesempatan pertama, termasuk aspirasi para pengunjuk rasa juga akan diteruskan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, dan Bupati Aceh Tengah.
“Aspirasi masyarakat harus sampai kepada BKPM dan Bupati Aceh Tengah sebagai pihak yang terkait dengan perizinan dan lokasi IUP PT. LMR,” ujar Iswanto.
Menurut Iswanto, IUP PT LMR dikeluarkan oleh BKPM atas Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah.

Sejauh ini sebut Iswanto, Pemerintah Aceh belum mengeluarkan izin apapun untuk PT LMR. Oleh sebab itu, aspirasi mahasiswa perlu disampaikan kepada pejabat yang terkait langsung dengan proses IUP.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Gerakan Bela Linge (GERBIL) dihalaman kantor Gubernur Aceh tersebut menuntut Pemerintah Aceh untuk tidak memberikan rekomendasi dan izin kepada PT LRM.







