Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Atas Perakarsa Sendiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Turunkan Tim Untuk Lakukan Investigasi Terkait IPAL

100
×

Atas Perakarsa Sendiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Turunkan Tim Untuk Lakukan Investigasi Terkait IPAL

Sebarkan artikel ini

“Kami juga akan menggunakan tenaga ahli untuk menemukan informasi akurat terkait hal tersebut. Jika nantinya benar bahwa ada makam para raja atau makam ulama atau makam siapapun para leluhur kita maka kami akan memberi saran kepada Wali Kota Banda Aceh agar dapat mengubah kebijakannya, yaitu untuk merelokasi proyek IPAL tersebut ke lokasi yang tak terkena situs purbakala atau yang tak ada makam leluhur orang Aceh.

Dalam perspektif pelayanan publik yang menjadi konsennya Ombudsman bahwa IPAL itu penting. Karena, IPAL tersebut akan melayani pembuangan air limbah rumah tangga dari seluruh atau sebagian besar warga Kota Banda Aceh.

Jadi, disatu sisi kami mendukung adanya Kebijakan IPAL tersebut. Namun kebijakan itu harus mempertimbangkan juga asas kepatutan. Pertanyaannya apakah patut kita membangun instalasi pembuangan air limbah di atas makam insani atau kuburan leluhur kita ? Terlepas yang dikuburkan di situ para raja atau bukan.

“Intinya pembangunan IPAL boleh dilakukan, tetapi dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik lainnya”. pungkas Taqwaddin yang juga merupakan Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh.()

Girl in a jacket