
“Kita akan mencari sulosi bersama nantinya. Karena dari satu sisi IPAL ini merupakan kebutuhan masyarakat, namun disisi lain lokasinya berada di tempat pemakaman kuno yang penuh sejarah” ujar Taqwaddin.
Tokoh budaya dan sejarah Aceh yang mendampingi Tim Ombudsman, Nab Bhany menyebutkan bahwa makam tersebut diperkirakan sekitar abad ke XIV.
“Dari bentuk nisannya, saya perkirakan ini merupakan peninggalan abad ke XIV. Namun belum dapat kita pastikan apakah makam ini milik para bangsawan atau yang lainnya” ucap Nab Bhany di lokasi tersebut.()