Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026). Foto: Humas Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).
Persetujuan itu menjadi dasar bagi DPRA untuk menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025. Dalam keputusan paripurna disebutkan, rancangan qanun tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI Perwakilan Aceh.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan Aceh tahun anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun, sementara belanja terealisasi sebesar Rp10,65 triliun, sehingga tercatat surplus sebesar Rp47,35 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan mencapai Rp530,39 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp59,28 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat Rp471,10 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp518,46 miliar.







