Seharusnya, jika Kepala Sekretariat Kopri mau jujur dan terbuka agar tidak mengundang kecurian berbagai elemen masyarakat terutama ASN, harus ada pemberitahuan bulanan pada setiap SKPK secara singkat dan sederhana yang isinya memuat berapa hasil potongan gaji bulanan ASN dan berapayang dikeluarkan dan untuk apa penggunaannya dalam setiap bulan.
Sebab itu, agar transparan terbuka serta bisa diketui oleh publik, sudah sepantasnya pihak Inspektorat Kabupaten juga turun untuk memeriksa pengelolaan dan penggunaan dana Korpi Aceh Tenggara yang diduga jumlahnya mencapi Rp.25 juta setiap bulannya.
Kepala Sekretariat Korpri Aceh Tenggara, Sudarmi, saat di konfirmasi oleh sejumlah wartawan, diruang kerjanya Jumat (26/3/21) mengatakan, tidak ada kewajiban pihaknya dari Korpri harus menjelaskan penggelolaan dan penggunaan dana potongan korpri dari setiap ASN kepada SKPK yang ada, cukup pengurus Korpri saja yang tahu ,yang cukup sampai disitu saja, kendati dana tersebut berasal dari potongan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara.katanya.
Di ketahui terkait jumlah total dana potongan Korpri yang bersumber dari potongan gaji 4.409 ASN di Lingkungan Pemkab, Sudarmi juga menjelaskan, totalnya berjumlah Rp.20 Juta, dengan rincian untuk 2.674 ASN Golongan III dikenakan potongan Rp.8.000 setiap bulannya.
Untuk 948 orang ASN Golongan IV dikenakan potongan sebesar Rp.10.000 per orang, untuk 769 orang ASN golongan II dikenakan potongan gaji sebesar Rp.6.000 setiap orangnya dan untuk 18 orang ASN Golongan I,dikenakan potongan gaji sebesar Rp.4.000 setiap orangnya.