Pidie Jaya, Acehinspirasi. com I Di SMA Unggul Pidie Jaya terlihat seorang jaksa dan Relawan Komunitas Pijay Gleeh sedang mengajar. Jaksa itu sedang menerangkan tentang ilmu hukum kepada para siswa sedangkan Relawan Pijay Gleeh memberikan materi tentang kebersihan dan kesadaran lingkungan terhadap siswa.
Kehadiran jaksa di sekolah tersebut memang benar adanya. Para jaksa saat ini memang diwajibkan datang dan mengajar di sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Program ini digelar untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini.
Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar khususnya pelajar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Rifai Affandi, S.H, M.H, Selasa (30/3/2021).
Rifai menjelaskan, di samping fungsi penegakan hukum, kejari Pidie Jaya juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan sosialisasi hukum dikalangan siswa dan masyarakat umum.
Beberapa hal yang disampaikan dalam paparannya adalah potensi pelanggaran terhadap Undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia.

“Program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif,” tegas Rifai.