Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Diduga Cemarkan Nama Baik dan Perusakan, Mantan Kades Neubok YEE PP Didenda Rp15 Juta

148
×

Diduga Cemarkan Nama Baik dan Perusakan, Mantan Kades Neubok YEE PP Didenda Rp15 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20210501 WA0035
IMG 20210501 223858

Selanjutnya, setelah istri MD meninggal dunia, beberapa bulan yang lalu tiba- tiba istri yang ditalak 3 tadi, dibawa kembali pulang oleh MD ke rumahnya.

Dan ini, sebut Plt Kades, juga menjadi sebuah persoalan bagi MD, disamping ia dikenakan denda pencemaran nama baik dan perusakan, mantan kepala desa MD harus juga menyanggupi membayar denda terkait qanun desa yang disangkakan padanya, yakni mengenai adanya dugaan pemalsuan dokumen tentang pernikahan “Cina Buta”. Namun, oknum kepala desa MD meminta waktu,” kata Heri Hardiansyah, pada media Acehinspirasi.com, saat bincang bincang di kediamannya.

Sementara itu, anggota Polsek Darul Makmur, Andri, mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini sebagai mediasi (penengah).

Pihaknya, hanya mengingatkan bahwa apabila mantan kepala desa MD mengingkari, maka persoalan pencemaran dan perusakan akan kembali dilanjutkan ke Polres.

“Dan apa yang saya sampaikan ini tidak main- main, dan sekali lagi saya meminta pak MD, harus benar benar mentaati perjanjian tersebut,” tegas Andri, anggota Polsek Darul Makmur Bid Reskrim. [Ainon / DS]

Girl in a jacket