Suka Makmue, Acehinspirasi. coml Mantan Kepala desa (Kades) Neubok YEE PP, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, di denda oleh warga sebesar Rp15 juta, lantaran diduga telah mencemarkan nama baik dan perusakan kaca jendela rumah milik warga, berinisial JS.
JS, dituduh memperlihatkan kemaluannya, kepada istri muda mantan oknum kepala desa Neumbok Yee PP berinisial MD.
Sehingga atas laporannya isterinya itu, mantan kades MD, langsung mendatangi rumah JS dan melakukan perusakan hingga jendela kaca rumah milik JS pecah.
Atas perbuatan mantan oknum Kades itu, warga marah dan mendatangi rumah MD, hendak melakukan perhitungan, namun Plt Kades, Heri Hardiansyah, bergegas menelpon pihak Polsek, untuk melakukan pengamanan.
Hingga akhirnya, sekira pukul 02.00Wib atas dasar penitipan dari Plt Kades Neubok YEE PP, pihak Polsek mengamankan oknum mantan kepala desa MD, di Polsek setempat, guna menghindari amukan warga.
Selanjutnya, masing masing dua belah pihak yang berseteru tersebut di dampingi Plt Kades Heri Hardiansyah, melakukan pertemuan (mediasi) perdamaian dengan catatan bersyarat, di mushola Polsek Darul Makmur, sekira pukul 16.25Wib, Kamis (29/04/2021)
Lebih lanjut, dalam perdamaian tersebut pihak korban meminta ganti rugi atas pencemaran nama baik dan perusakan sebesar Rp30 juta, namun mantan oknum kepala desa hanya menyanggupi Rp10 juta, hingga akhirnya pihak korban menyerahkan kepada Plt Kades sebagai penengah mengambil keputusan, dan Plt Kades, menawarkan Rp15 juta, terhadap korban JS, dan disetujui oleh mantan oknum kepala desa MD, diatas materai, bertempat di kantor desa setempat, serta disaksikan Anggota Tuha Peut, dan ketua pemuda, Jum’at (30/04/2021).
.
Kemudian itu, setelah dilakukan perdamaian (kesepakatan) Plt kepala desa Heri Hardiansyah mengatakan bahwa setelah damai antara oknum kepala desa Inisial MD, dengan pihak korban JS, agar kedepannya jangan ada lagi dendam, dan menjadikan persoalan ini wujud persaudaraan.







