“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan mengenai aset kantor desa sudah dikembalikan oleh MD, beserta satu unit Honda dinas,” kata Heri Hardiansyah Plt Kepala desa Neubok Yee PP, di kediamannya.
Sambung Plt Kades, Heri Hardiansyah, menyebutkan seharusnya sebelum persoalan ini sampai ke ranah hukum, Kades MD, sudah mau berdamai.
Karena, jika hal itu dilakukan mungkin tak sebesar itu denda yang harus dikeluarkannya, paling banter Rp4 juta atau Rp3 juta, tetapi apa boleh buat, MD lebih memilih berurusan dengan pihak hukum.
“Jangankan satu bulan, sehari saja kita malu sebagai titipan Polsek,” tutur Plt Kades.
Nah, kalaulah, korban menempuh jalur hukum sebut Plt Kades, sesuai dengan pasal 36 pasal 27 dan pasal 45, ayat (1) ayat (2) serta ayat (3) dan ayat (4) tentu paling rendah 6 tahun penjara, dengan denda serendah rendahnya, 1 M (Satu Miliar Rupiah) dan paling lama tahanan 12 tahun penjara, dan denda paling tinggi 12 M ( Dua Belas Miliar Rupiah) itu kalau korban menempuh jalur hukum,” paparnya.
“Tapi kita hanya menempuh jalur kekeluargaan saja, sama -sama enak. Apalagi satu desa, kalau kita mengikuti kemauan istri, kiri kanan setiap saat kita bisa ribut dengan orang orang disekitar kita. Intinya, jadikanlah persoalan ini sebagai teguran dan pengalaman bagi diri kita semua,” imbuh Plt Kades.
“Dan mari kita berfikir untuk membangun desa bersama – sama agar bisa lebih maju,” kata Plt Kades, menambahkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologis kejadiannya, berawal korban dituduh menampakkan kemaluannya kepada istri muda yang telah ditalak 3 oleh oknum mantan kepala desa, MD.







