Disampaikannya, kriteria penjabat pengganti yang akan disiapkan dengan pertimbangan efektif dan efisien seperti mengangkat sekretaris daerah (sekda) untuk menggantikan bupati atau wali kota yang habis masa jabatannya sambil menunggu pilkada 2024 digelar.
Akmal menuturkan, kebijakan terdahulu menteri dalam negeri mengangkat gubernur sebagai penjabat menggantikan bupati atau wali kota yang masa jabatannya habis. Namun, opsi tersebut menurut pemerintah tidak efisien.
“Kami anggap karena tidak ada risiko yang besar (mengangkat Sekda) karena apa? kepala daerah yang pilkada (cek) tidak bisa mempengaruhi lagi karena sudah selesai (masa jabatannya),” tutur Akmal.
Menurut Akmal, penunjukan sekda sebagai penjabat sementara relevan dengan Pasal 204 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal tersebut mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan, penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya.
Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.
“Sekda itu adalah penjabat tinggi pratama. Itu lebih efisien. Sekda (Taqwallah) paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakan dari provinsi ke kabupaten/kota. Kami tengah mempertimbangkan opsi-opsi itu. Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi,” ungkap Akmal Malik Piliang.
Obsi tersebut, imbuh dia, akan dirapatkan terlebih dahulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN -RB)
Terkait keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU Pemilu, Akmal menyampaikan Kemendagri enggan memberikan komentar.







