Jakarta, Acehinspirasi. com l Batalnya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu membawa konsekuensi kebutuhan penjabat (Pj) kepala daerah dalam jumlah besar. Sebab, akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 baru akan terisi seusai pilkada serentak 2024.
Melihat situasi politik seperti itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan jika pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar 2024, akan dipertimbangkan penjabat sementara bagi kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018 yang masa jabatanya habis 2022 dan 2023. Termasuk di mempertimbang- kan Sekda Aceh.
Seperti dilansir Media Indonesia, Pemerintah pun ujar Akmal Malik, akan mempertimbangkan penjabat pengganti.
Ia menjelaskan bahwa semangat dari Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ialah keserentakan.
“Begini, semangat dari undang-undang itu kita ingin membangun keserentakan. Akan ada sinergi antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, tentu harus dimulai dari aktor-aktornya, mulai dari aktor pusat hingga aktor daerah. Nah sekarang tengah menata aktor daerah keserentakan kita bangun. Betapa kesenjangan masa jabatan tersebut itu tinggi.
Terkait kesiapan pemerintah, Akmal Malik Piliang mengatakan, pihaknya masih mengkaji berbagai opsi. ”Nanti kita pilih opsi yang paling efektif,” katanya.
Ada satu daerah yang selesai masa jabatanya pada 2019, kemudian ada satu di Februari 2022,” ujar Akmal kepada media, Rabu, 17 Februari 2021 lalu.







