Kutacane.Acehnipirasi.com | Ketua Badan Permusyaratan Kute (BPK) Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara secara resmi melaporkan Dahmadsyah, mantan kepala Desa Batu Mbulan II kepada Inspektorat pada Bulan April tahun 2021 lalu.
Laporan itu terkait dengan pengunaan anggaran dana desa (ADD) pada tahun 2018-2020 yang di duga Mar-up dalam kegiatan baik non fisik maupun kegiatan fisik.
Kronologis dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada masa itu, mantan kepala Desa Batu Mbulan II Dahmadsyah tidak pernah melakukan musyawarah kata Abdur Rani saat dikonfirmasi media acehinspirasi.com pada Jumat (21/5/21).
Dijelaskannya, laporan ini berujung atas permintaan masyarakat terkait ketidak transparan, saat Dahmadsyah menjabat kepala Desa Batu Mbulan II masa itu.
Diterangi Abdur Rani, saya sudah pernah mengajukan musyawarah di desa, kata Dahmatsyah,” itu hanya bikin ribut.ungkapan nya.
Lanjut Abdur Rani, selain itu sejak pertama dana desa masuk ke desa kami, hingga habis masa jabatannya, mantan kepala desa kami tidak pernah memberikan salinan pertangung jawaban kepada saya selaku ketua Badan Permusyaratan Kute (BPK).
Abdur Rani, berharap kepada pihak Inspektorat agar secepatnya menindak lanjuti laporan kami tersebut. Harapnya.
Hasil komfirmasi dilansir dari wartawan media Realitas, ketika di konfirmasi kepala Inspektorat ABD. Kariman S.pd.MM. via WhatsApp pada Kamis (20/05/2021) mengatakan, kasus ini lagi di verifikasi Irban khusus singkatnya.
Semantara mantan kepala Desa Batu Mbulan II Dahmadsyah saat di konfirmasi Via Whatsapp, mengenai laporan ketua BPK, namun Dahmadsyah belum memberikan keterangan. (Yusuf)







