Sigli, Acehinspirasi. com l Berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Tentang Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli,Sat Reskrim Polres Pidie, berhasil mengamankan 4 (empat) orang diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) di lokasi wisata Pantai Pasie Sukon, yang masih berdekatan dengan Water Park, Gampong Blang Paseh, Sigli, Pidie, Provinsi Aceh, Rabu (16/06/2021).
Adapun indentitas tersangka, FH bin Fahmi (48) pekerjaan Wiraswasta, alamat Gp.Blang Paseh,Kota Sigli, MY bin Abdullah, (30),Wiraswasta, Gp.Blang Paseh, Kota Sigli, MS bin Junaidi Ali (19), Wiraswasta, Gp. Blang Paseh, Kota Sigli, dan RN bin Abdurrahman Kasim (31), Wiraswasta, Gp. Blang Paseh, Kota Sigli.
Dalam penangkapan tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) buah Kotak Sarimi, uang tunai sebesar Rp143.000, dalam bentuk uang kertas Rp50.000 sebanyak 1 ( satu ) lembar, Rp20.000 sebanyak 2 ( dua ) lembar, Rp10.000 sebanyak 3 ( tiga ) lembar, Rp5.000, sebanyak 2 ( dua ) lembar, Rp2.000, sebanyak 1 ( satu ) lembar dan Rp1.000 sebanyak 6 ( enam ) lembar.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian,S.I.K,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra,S.Sos,M.H., kepada pewarta media ini menjelaskan, adanya laporan masyarakat tentang maraknya Pungli, dengan dalih berupa bantuan dari para pengunjung lokasi wisata tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, Personel Sat Reskrim Polres Pidie mengatur strategi dan melakukan penyelidikan secara undercover (menyaru seolah-olah sepasang muda mudi sebagai pengunjung), yaitu 1 orang Polisi Wanita (Polwan) dan 1 orang Polisi Laki (Polki)”, jelas AKP Ferdian Chandra.