Ia berharap kedepannya perusahaan bisa menjalin kerja sama yang baik apalagi 65 persen pekerja mayoritas putra daerah setempat, dan janganlah para buruh ini dijadikan seperti sapi perah di perusahaan dan saya mengecam keras atas ucapan pihak perusahaan, barang siapa yang tidak masuk kerja di anggap mangkir,” ujarnya.
Perlu saya jelaskan apabila persoalan antara perusahaan belum selesai tidak bisa dikatakan mangkir, terkecuali setelah selesai persoalan para buruh tidak hadir itu baru bisa dikatan mangkir, ” Tegas ketua PKS Gunawan
Sekretaris PKS Dani Kecamatan Darul Makmur menegaskan bahwa perusahaan jangan sewena – wena memperlakukan para buruh baju dan kedudukan boleh beda tapi yang saya inginkan adalah keadilan dan perusahaan jangan andal – andalkan jabatan tetapi dimata hukum tidak ada yang beda, berikan keadilan pada rakyat, tetapi keadilan harus secara merata, jangan keadilan itu hanya kepada pejabat saja, dan kita punya PHI di provinsi dan para buah jangan salah resepsi karena para buruh punya hak menuntut atas ketidak puasan tersebut,” tegas Dani.
Tokoh masyarakat desa Ujung Lamie Zaizal Arifin mengatakan, harapannya pihak perusahaan harus segera menyauti agar kedepan hubungan antara tenaga kerja bisa terlaksana dengan baik agar mencari hasil yang maksimal, sebagai tokoh masyarakat ia mendukung penuh atas keinginan tuntutan tenaga kerja tersebut,”Pintanya.
Selanjutnya laporan dari Ketua PKS Gunawan, Pada pukul 15.30 wib para buruh melakukan pertemuan di kantor camat, namun mediasi tidak membuahkan hasil atau belum ada titik terang,”katanya.(Ainon/Dani)







