Marthunis menambahkan, rapat FGD hari ini yang ditujukan kepada para pelaku usaha sebagai sasaran uji publik diharapkan akan menjadi media sosialisasi dan informasi tentang pelaksanaan sewa, sekaligus menjaring berbagai masukan, pandangan dan saran untuk kesempurnaan pergub ini.
“FGD ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait sewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Aceh untuk kegiatan investasi dan mempermudah penyewa untuk mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik tertentu meliputi: industry usaha penangkapan ikan dan pengolahan ikan, industri pendukung usaha penangkapan ikan, industri pengolahan produk ikan, kawasan distribusi perdagangan dan logistik kebutuhan pokok, pengembangan kawasan wisata, pengembangan kawasan budidaya peternakan, industri pengolahan produksi strategis dan andalan sektor pertanian dan perkebunan, penguatan diversifikasi pangan lokal dan pembangkit listrik non fosil dan energi baru serta terbarukan, “ tutup Marthunis.
Ketua Kadin Aceh, Muhammad Mada sebagai salah seorang peserta FGD sangat mengapresiasi DPMPTSP Aceh yang telah berinisiasi rancangan pergub ini dan mengharapkan pergub ini akan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan kepada pengusaha.

“Apresiasi kepada DPMTSP Aceh yang telah berinisiasi melahirkan rancangan pergub tentang persyaratan sewa lahan dan/atau bangunan milik pemerintah untuk kegiatan investasi. Pergub ini diharapkan memberikan kemudahan dan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan lapangan pekerjaan di daerah, “ ungkap Muhammad Mada atau lebih akrab disapa Cek Mada dengan penuh semangat.







