Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Kantor BPMA Diamankan Petugas

77
×

Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Kantor BPMA Diamankan Petugas

Sebarkan artikel ini
IMG 20210713 WA0027

“Mereka sudah diamankan, dan berpotensi disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Senjata Tajam,” pungkasnya.(**)

Girl in a jacket