“Mereka sudah diamankan, dan berpotensi disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Senjata Tajam,” pungkasnya.(**)
Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Kantor BPMA Diamankan Petugas
redaksi2 min baca







