Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Amiruddin Divonis 9 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho

44
×

Amiruddin Divonis 9 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho

Sebarkan artikel ini

Jantho – Aceh Besar, Acehinspirasi. com l Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar, menghukum Amiruddin,(40) kasus pembacokan terhadap korban Khaidir (41).

Amiruddin di hukum 9 tahun oleh hakim pengadilan negeri Jantho Aceh Besar, pada sidang akhir yang berlangsung di Pengadilan Negeri Janto Aceh Besar, Selasa (26/7/2021)

Amiruddin dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai telah bersalah dan menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam amar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Amiruddin, dinyatakan bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

Atas putusan majelis hakim didampingi Pengacara Ramli Husen, SH terdakwa Amiruddin, menerima putusan majelis hakim.

Kasus tersebut bermula dari Korban yang berselingkuh dengan isteri terdakwa. Putusan Majelis Hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.[]

Girl in a jacket