Jadi, kita tidak menyerahkan tersangka saja, namun disertai dengan berbagai barang bukti seperti Spanduk, Surat Permohonan Izin dari Café New Soho, dan berbagai alat musik, sebutnya lagi
Oleh karena itu, Gun dan MFM dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomo 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara, pungkas AKP Ryan. (*)







