Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Delapan Terdakwa Narkoba Jenis Sabu Sabu di Banda Aceh dituntut Hukuman Mati

12
×

Delapan Terdakwa Narkoba Jenis Sabu Sabu di Banda Aceh dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
IMG 20210729 232129

Sementara dalam perkara tersebut, penasehat hukum dari enam terdakwa, Ramli Husen, SH, serta penasehat hukum para terdakwa lainnya, memohon waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun Nota Pembelaan terhadap kliennya.

Sidang ditunda, Kamis, 5 Juli 2021 dengan agenda pengajuan Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Para Terdakwa.

Kedelapan orang para terdakwa tersebut, diseplit dalam 3 berkas perkara. Teuku Junaidi Bin Jamaludin dkk, satu berkas, Ruwadi alias Adi Bin Karmono dkk, satu berkas, dan Bob Abdul Haris Bin Baharuddin Lubis dalam satu berkas.[]

Girl in a jacket