Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Penasehat Hukum Terdakwa Narkotika 201 Kg Jenis Sabu Sabu Nyatakan Kliennya Tak layak Di Hukum Mati

78
×

Penasehat Hukum Terdakwa Narkotika 201 Kg Jenis Sabu Sabu Nyatakan Kliennya Tak layak Di Hukum Mati

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Acehinspirasi.com, Penasehat hukum terdakwa Riwadi, dkk, Ramli Husen, SH, menyatakan bahwa kliennya itu tidak layak dihukum pidana mati karena peran mereka hanya sebagai Kurir yang sedang terpuruk ekonomi.

“Kebutuhan biaya keluarga melarat, apalagi di masa Pandemi Covid-19. Mereka bukan pemilik Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 201 kilogram tersebut,” ujar Ramli Husen, ketika membacakan nota pembelaannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri di Banda Aceh, Kamis, (5/8/2021).

Selanjutnya, kata Ramli lagi, terdakwa lainnya, Misdianto dan Muhammad Idris, juga keduanya hanya sebagai tukang bengkel yang memperbaiki atau mengelas truck yang akan mengangkut barang bukti tersebut.

Itupun tambah, Ramli atas permintaan pemilik truck T.Junaidi, terdakwa dalam berkas terpidana dengan diberi ongkos.

“Mereka tidak ada hubungannya dengan barang bukti Sabu Sabu yang 201 kilogram itu. Sehingga secara fakta persidangan, dan dari segi kemanusiaan mereka itu tidak pantas dihukum pidana mati hanya karena perbuatan mereka mengetahui ada narkotika tetapi tidak melapor. Seharusnya mereka hanya di jerat dengan pasal 131 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika yakni sesuai dengan perannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha Utama Putra, S.H, dalam pembacaan Tuntutan Perkara Tindak pidana narkotika menuntut delapan terdakwa penyeludup Sabu Sabu seberat 201 kilogram Pidana Mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).