Banda Aceh,Acehinspirasi. com,Tertundanya pelaksanaan hak angket yang dilakukan oleh DPR Aceh pada sidang paripurna DPRA Oktober 2021 lalu dengan dalih tak memenuhi quorum 2/3 dari total anggota DPRA sebagaimana diatur tata tertib DPRA dan Peraturan Pemerintah (PP) kini kembali menjadi tanda tanya di masyarakat tentang kepastian kelanjutannya.
“Dulu alasan DPRA karena tidak cukup quorum jadi ditunda, yang namanya ditunda semestinya harus dilanjutkan jika DPRA masih amanah dan memiliki Marwah sebagai lembaga presentatif rakyat Aceh di parlemen, namun hingga saat ini belum terlihat ada kejelasan kapan hak angket itu akan dilanjutkan atau memang sama sekali dihentikan dan sudah dibarter dengan sejumlah fasilitas yang diberikan kepada dewan termasuk alokasi anggaran pokir.
Tentunya, dengan kondisi Aceh yang semakin carut marut baik dari segi pembanguan, sosial, ekonomi, hingga politik seperti saat ini, sikap tegas para wakil rakyat di parlemen akan ditagih oleh masyarakat,” ungkap juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan Kumbara kepada media, Sabtu (14/08/2021).
Menurut Refan, berdasarkan fakta bahwa sejumlah materi yang dibahas di interpelasi dan direncanakan dimasukkan ke dalam hak angket sudah semakin menunjukkan memang benar adanya persoalan serius, namun sangat disayangkan jika malah DPRA yang tak serius.
” Berdasarka fakta, indikasi besarnya kebenaran materi angket yang tertunda tersebut bahwa memang ada masalah serius dapat dilihat dari sejumlah persoalan yang mulai diperiksa KPK seperti Kapal Aceh Hebat sebesar Rp.178 Milyar, MYC Pembangunan 14 Ruas Jalan sebesar Rp. 2,4 Triliun, Pembangunan Gedung Oncology dan Dana BTT 118 M dan Refocusing Rp 2,4 T penanganan covid-19,” paparnya.