Pemerintah Jokowi jilid dua dengan kabinet indonesia maju, sudah saatnya meninjau, mengevaluasi rantai belengguan moratorium pemekaran. Tentu dengan menata ulang regulasi baru yang lebih bernuansa spirit dan paradigma “pemekaran daerah” ke paradigma baru untuk penataan kembali daerah di nusantara ini. Jika sebelumnya sarat kepentingan politis, maka sekarang dan ke depan lihatlah dari frame strategis nasional.Abas atau Barsela atau entah apa namanya, resminya sudah berjuang sejak 2003.Bahkan sudah mendeklarasikan diri 2012 lalu di Meulaboh.
KP3-Aceh Barsela mengapresiasi niat yang mungkin tulus untuk kemungkinan upaya pemerintah akan menyusun produk regulasi baru, berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan RPP Penataan Daerah ke depan
KP3 Aceh Barsela untuk sementara juga mengapreasiasi langkah presiden yang menyahuti aspirasi tokoh2 warga tanah Papua yang menyampaikan kembali hasrat terpendam untuk pemekaran provinsinya. sebagai salah satu tuntutan utama mengakhiri konflik di bumi Cendrawasih ini, sebagaimana janji Jokowi kemarin dan hari ini.
Kami berharap pemerintah republik Indonesia, di bawah presiden Jokowi kiranya juga memaklumi persoalan perasaan dan pembangunan di Aceh.
Aceh memiliki tiga kawasan secara regional -geografis yang berbeda, juga memiliki karakteristik sosial budaya yang juga berlainan ronanya. Selain itu ketiga kawasan, yakni Aceh pesisir Barat Selatan (Barsela) belahan Samudra Indonesia, Dataran tinggi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh pesisir Utara-Timur dengan rentang Selat Malaka atau Awak Blah Deh Seulawah(ABS), terjadi disparitas atau tingkat kemajuan infrastruktur dan kesejahteraan ekonominya sangat mencolok mata atau termarginalkan.






