Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Suami Pelapor Kasus Penganiaya di Agara Pertanyakan Sidang Pemeriksaan

39
×

Suami Pelapor Kasus Penganiaya di Agara Pertanyakan Sidang Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Kutacane. Acehinspirasi.com | Sabarudin (35) warga Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara), suami dari Fauziah (32) pelapor kasus penganianyaan, mempertanyakan sidang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri setempat. 

“Istri saya, Fauziah telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana penganianyaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/VIII/2020/ACEH/RES AGARA/SEK LSG, pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu”, katanya, kepada Acehinspirasi.com Senin (23/8/2021). 

Menurut dia, Surat Laporan itu, sudah dilimpahkan pihak Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Kutacane, namun hingga sampai saat ini belum digelar sidang pemeriksaan. 

Sehingga, kata dia, sangat meragukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kutacane, membekukan kasus yang dilaporkan istrinya itu. 

Diragukan akibat, tak dipanggilnya pihak pelapor dan telapor untuk mengelar sidang perkara tersebut, pada hal, limpahan kasus penganinyaan itu sudah berbulan-bulan berada di Kejaksaan Negeri Kutacane. 

Kata dia, Ia sudah melihat buku expedisi penerima pelimpahan kasus di Kejaksaan Negeri Kutacane, bahwa kasus penganinyaan itu sudah berada di Instansi pertikal tersebut. 

Untuk diketahui, kasus penganinyaan itu terjadi dikarenakan perselihan Sabarudin dengan ML, sehingga istri ML inisial SH dan beberapa pihak keluarga mendatangi rumah Sabarudin dan menganianya istrinya (Fauziah). 

“Tak senang dengan perlakuan itu, sehingga melapor ke Polsek Lawe Sigala-gala, walau sempat mandek di Polsek tersebut, namun akhirnya naik juga P 21 kepada Kejaksaan Negeri Kutacane”, katanya.(Yusuf)

Girl in a jacket