Tampak Plt kepala dinas pendidikan Kabupaten Nagan Raya, H. Irwan, M.Si saat dikonfirmasi oleh Acehinspirasi.com.(Ist).
Suka Makmue, Acehinspirasi.com, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya H Irwan, M.Si manghimbau kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP untuk tidak melakukan pungutan kepada seluruh wali murid yang mengambil ijazah, Kamis (02/09/2021)
“Karena kita masih sering menerima laporan adanya pihak sekolah yang melakukan pungutan biaya saat pengambilan Ijazah kelulusan para siswa-siswi dengan besaran capai Rp50ribu hingga Rp150ribu,” ujarnya.
Lanjut H Iwan, Tegasnya, hal tersebut harus segera dicegah jangan sampai membebani para orang tua siswa.
“Semua biaya yang terkait dengan Ijazah. Mulai dari pengadaan sampai penulisan itu sudah dibiayai oleh pemerintah melalui Dana BOS. Oleh karena itu sekolah tidak mempunyai alasan memungut dana pengambilan ijazah kepada wali muridnya,” tandasnya.
Dia juga mengingatkan biaya penulisan Ijazah jangan lagi dibebankan kepada wali murid karena hal itu sangat memberatkan.
“Terlebih ditengah ancaman Covid 19 ini mengakibatkan para wali murid kehilangan pekerjaan dan mengurangi hasil pendapatan, dan ini memang tidak dibenarkan oleh pemerintah melakukan pengutipan biaya pengambilan ijazah,” ungkapnya.
Bukan itu saja, pihaknya juga melarang pihak sekolah untuk memungut biaya pengambilan raport serta mengkoordinir pembelian map untuk ijazah dengan tujuan menjualnya kepada siswa.
Selain itu, pihak sekolah dilarang menahan ijazah dan raport dengan alasan apapun meski siswa masih ada tunggakan di sekolah.