Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Tak Terima Dakwaan Penuntut Umum, Hakim Tipikor Banda Aceh Bebaskan Terdakwa 1 Kasus Dugaan Korupsi BBM

86
×

Tak Terima Dakwaan Penuntut Umum, Hakim Tipikor Banda Aceh Bebaskan Terdakwa 1 Kasus Dugaan Korupsi BBM

Sebarkan artikel ini

Penasehat hukum terdakwa tindak pidana khusus, Suhelmi, A.Md, bin Hasbi, Maneger/Pengawas SPBU PT. Rezeki Family, Ramli Husen, S.H. [Poto: Ist].

Banda Aceh, Acehinspirasi.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan putusan sela dalam perkara Tindak pidana khusus terhadap terdakwa, Suhelmi, A.Md. Bin Hasbi, Manager/Pengawas SPBU PT Rezeki Family Baru No.14235409, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi BBM dan pelumas serta belanja pengganti suku cadang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sabang tahun 2019.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membebaskan Suhelmi, dalam putusan sela yang dibacakan hakim ketua, Muhammad Jamil SH didampingi dua hakim anggota, Hasanuddin SH MHum, dan Elfama Zain SH dalam sidang terbuka di pengadilan setempat yang digelar pada Jumat (3/9/2021).

Dalam persidangan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Ramli Husen, S.H dan Izwar Idris, S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Agustus 2021.

Memperhatikan, Pasal 143 ayat (3), 156 ayat (1) dan (2) Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, menerima Eksepsi Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa Suhelmi bin Hasbi, dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Kemudian, dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum melepaskan Terdakwa Suhelmi bin Hasbi dari semua dakwaan Penuntut Umum

Girl in a jacket