Serta memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari dalam
tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Lebih lanjut, dalam perkara tersebut, selain Suhelmi, satu terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama adalah Iskandar, mantan kepala Dishub Sabang.
Namun, eksepsi Iskandar tidak dikabulkan oleh majelis hakim dan persidangan akan dilanjutkan pada Jumat depan, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi saksi.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang mendakwa Iskandar mantan kepala Dishub Kota Sabang dan Suhelmi, manager SPBU Nomor 14.235409 tahun 2019.
Kedua terdakwa di dakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja BBM dan Pelumas serta belanja pengganti suku cadang pada Dishub Kota Sabang tahun 2019, dengan Total kerugian negara dari perkara itu mencapai Rp 577.295.631, dari anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp 1.567.456.331 dari DPPA Rp 1.656.190.846.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Senin (2/8/2021) melimpahkan kasus korupsi Dinas Perhubungan (Dishub) Sabang tersebut, ke Pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh.[]







