Aceh Barat, Aceh inspirasi.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Laporkan Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Aceh Barat Ke Propam Polda Aceh.
Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/71/2020/ACEH/RES ABAR/SPKT terkait kasus penipuan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurut Muhammad Dustur, SH, yang merupakan kuasa hukum Syafryal Ardy mengatakan bahwa penanganan penyidikan kasus penipuan terhadap kliennya itu telah ditangani oleh pihak Polres Aceh Barat, sejak ( 17/01/2020).
“Namun hampir setahun, hingga kini belum mendapatkan kejelasan, bahkan pihak kepolisian telah menghentikan proses penyelidikannya,” jelas Muhammad Dustur, Senin (06/09/2021).
Selanjutnya, Muhammad Dustur, mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Aceh dengan harapan mendapatkan keadilan yang seutuhnya melalui serangkaian Laporan polisi nomor 18l/VIII/YAN.2.4/Yanduan dipropam Polda Aceh terkait etika profesi kepolisian yang diatur Pasal 7 ayat 1 huruf c dan pasal 14 huruf a tentang UU Kepolisian, maka berdasarkan itulah kliennya melaporkan ke Polda Aceh untuk mencari keadilan.
Tambah Muhammad Dustur, merujuk pada KUHAP maka tidak ada dasar dan alasan apapun pihak Polres Aceh Barat menghentikan laporan kliennya itu.
Hal ini jelas tertuang dalam pasal 109 ayat (2), dan patut diduga klien-nya itu, salah satu dari sekian banyak laporan di Mapolres Aceh Barat yang sudah dihentikan Unprosedural, namun tidak muncul ke publik karena masyarakat menganggap tidak ada langit diatas langit.