Banda Aceh, Acehinspirasi.com, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, sangat apresiatif atas keberhasilan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe yang mengamankan 22 pemain judi online chip Higgs Domino di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Senin (20/9/21).
Keberhasilan Polres Lhokseumawe amankan sejumlah penjudi online itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers yang digelar di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9/2021),” kata Kabid Humas.
Kapolres Lhokseumawe dalam kesempatan tersebut mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir,” kutip Kabid Humas.
“Banyaknya informasi dari masyarakat terkait permainan chip domino, atas informasi tersebut kami menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, Sabtu (18/9/2021) dan Minggu (19/8/9/202) di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi,” ujarnya Kapolres yang dikutip Kabid Humas.
Menurut Kapolres lagi, selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino, uang sebesar Rp 570 ribu, terang Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas yang mengutip pernyataan Kapolres Lhokseumawe bahwa pasal yang dilanggar adalah pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimaj Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.