Dalam kontek Indonesia, perkembangan demokrasi tidak hanya melahirkan pemilihan umum tingkat nasional dan pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan walikota. Akan tetapi laju arus demokrasi juga melahirkan pemilihan kepada desa sebagai tingkat dasar dalam sistem pemerintahan. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari negera kesatuan Indonesia yang secara hierarkis terdiri dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota serta desa.
Oleh karena itu, dengan mengutip pendapat Abraham Lincoln. Rakyat memiliki peran sentral dalam menentukan keberhasilan pemilihan pemimpin ditingkat pusat hingga desa. Sehingga pengetahuan dan kesadaran akan partisipatif politik rakyat dalam menentukan seorang pemimpin yang lahir dari proses pemilihan amat penting menjadi tolak ukur keberhasilan pemilihan, tak terkecuali bagi rakyat yang tinggal desa.
Secara normatif, UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menegaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 131 ayat (2), UU No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. Hal ini menunjukkan partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Sebab tanpa partisipasi atau keterlibatan pemilih, maka sesungguhnya pemilu tidaklah memiliki makna. Ukuran partisipasi tentu bukan sekadar kehadiran pemilih dalam memberikan hak suara ditempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara atau voter turn out. Dalam pada itu, partisipasi masyarakat merupakan wujud dari keterlibatan pemilih pada keseluruhan proses tahapan pemilu disetiap tingkatan (full participation).







