Scroll untuk baca artikel
iklan
National

MEWUJUDKAN DEMOKRASI PARTISIPATIF MELALUI PELOPOR DEMOKRASI

293
×

MEWUJUDKAN DEMOKRASI PARTISIPATIF MELALUI PELOPOR DEMOKRASI

Sebarkan artikel ini
IMG 20211014 WA0001

Dalam kontestasi pemilihan kepala daerah misalnya, secara normatif partisipasi masyarakat didefinisikan sebagai bentuk keterlibatan perorangan dan/atau kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan. Partisipasi aktif masyarakat memungkinkan tidak adanya warga negara yang terpinggirkan, mempersempit praktik manipulasi suara, bahkan praktik-praktik kompetisi yang tidak sehat. Sehingga penting bagi masyarakat untuk terlibat penuh didalam proses-proses politik baik melalui pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

5 (Lima) Basis Pemilih Strategis Di Pemilu Serentak Nasional 2024
Hajatan besar pesta demokrasi yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk diselenggarakan secara serentak menjadi tantangan tersendiri. Salah satu tantangan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu serentak nasional tahun 2024 adalah upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dibidang politik ini tentu bukan hanya tugas penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu) semata, akan tetapi lebih luas merupakan tugas bersama untuk tercapainya kualitas demokrasi yang lebih baik di Indonesia.

Guna meningkatkan partisipasi masyarakat tersebut, hemat penulis perlu dibentuk pelopor demokrasi yang merupakan gerakan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Pelopor demokrasi ini diciptakan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya dimana mereka ditempatkan sebagai pelopor (pioneer) demokrasi bagi komunitas-komunitas dilingkungan tempat tinggal mereka. Pelopor demokrasi ini diharapkan akan menjadi mitra penyelenggara dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota, hingga desa.

Girl in a jacket