“Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar
Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi
Rp60 miliar rupiah,” pungkas Sony.[]
Angkut Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tanpa Izin, Dua Warga Diamankan
redaksi2 min baca







