ACEHINSPIRASI.COM -Jakarta – Didampingi Muhammad Dahlan(Humas Yara) dan Basri, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin melaporkan Plt Gubernur Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin(25/11/2019), dalam hal pengadaan mobil dinas yang di alokasikan dalam APBA dan APBA Perubahan tahun 2019 sebanyak 172 unit dengan alokasi anggaran 100 milyar lebih.
Sebelumya YARA juga telah menyurati dan meminta Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan pembelian mobil dinas tersebut karena tidak ada kepentingan yang mendesak untuk pembelian mobil dinas tersebut pada tanggal 20 November 2019 lalu dimana surat tersebut juga di tembuskan ke Ketua DPRA dan para Kepala Dinas di Provinsi Aceh, namum sampai saat ini Plt Gubernur Aceh maupun Kepala Dinas terkait tidak juga membatalkan pembelian mobil dinas tersebut sehingga YARA melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”kami melaporkan pengadaan mobil dinas di Pemerintah Aceh ke KPK, karena sebelumnya kami telah menyurati Plt Gubernur, yang kami tembuskan kepada Ketua DPRA dan Para SKPA, namun sampai hari ini tidak juga di batalkan maka dari itu kami laporkan ke KPK”, kata Safar.
Dalam laporannya, Safar sebelumya telah menyampaikan kepada Plt Gubernur Aceh bahwa pengaadaan mobil dinas dalam APBA Perubahan tahun 2019 juga tidak sesuai dengan surat Sekda Aceh Nomor 050/10591 tanggal 25 Juli 2019 tentang Perubahan APBA T.A 2019 dimana para SKPA tidak dibenarkan untuk mengusulkan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda pelaksanaannnya, tidak dibenarkan penambahan usulan program dan kegiatan baru, tidak dibenarkan menggunakan sisa tender/pengadaan barang/jasa dan tidak diperkenankan melakukan addendum kontrak, hal ini sebagai penyampaikan keapda Plt Gubernur Aceh bahwa ada penyimpangan terhadap surat Sekda Aceh dalam penggadaan mobil dinas tersebut dalam APBA Perubahan tehun 2019 dan meminta Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan pengadaan mobil tersebut. “dalam surat Sekda Aceh sangat jelas bahwa tentang perubahan APBA tahun 2019 SKPA tidak dibenarkan untuk mengusulkan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda pelaksanaannnya, tidak dibenarkan penambahan usulan program dan kegiatan baru, tidak dibenarkan menggunakan sisa tender/pengadaan barang/jasa dan tidak diperkenankan melakukan addendum kontrak, namun kemudian muncul berbagai anggaran usulan dalam APBA P dan yang sangat mencolok adalah pengadaan mobil dinas sampai 50M lebih”, terang Safar usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK.