Sabang, Acehinspirasi.com, | Polresta Sabang laksanakan Rekontruksi terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka Dian Yudha Sudji Bin Alm. Sumadi Sudji terhadap korban Zahari Bin Alm. Zanuddin pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di halaman belakang rumah korban Zahari Bin Alm. Zainuddin yang beralamat di Jurong Bay Pass Gampong Cot Ba’u Kecamatan Sukajaya Kota Sabang.
Rekontruksi dilaksanakan, Rabu (8/12/2021)sekira pukul 10.00 Wib ditempat kejadian perkara yang berlokasi di Jurong Bay Pass Gampong Cot Ba’u Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, tepatnya di Pintu Pagar depan rumah tersangka Dian Yudha Bin Alm. Sumadi Sudji, pintu pagar depan rumah korban Zahari Bin Alm. Zainuddin dan di rumah korban ZahariI Bin Alm. ZainuddinI serta di halaman Belakang Rumah Korban Zahari Bin Alm. ZainuddinI
Rekontriksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Ipda Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si dengan memperagakan 12 (dua belas) Adegan yang diperankan oleh tersangaka, Bripda Agus MuliadiI selaku Pemeran peganti korban dan 3 (tiga) orang Saksi.
Kegiatan Rekontruksi dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sabang, Jaksa Muda ADENAN SITEPU, S.H, M.H selaku JPU beserta Tim dan ATA AZHARI, S.H selaku Penasahat Hukum Tersangka serta Keluarga Korban.
Kegiatan Rekontruksi selesai dilaksanakan pada pukul 11.30 Wib serta berjalan dengan aman dan baik.[]