ACEHINSPIRASI.COM -Jakarta- Dua Pemerintah Kabupaten dan Satu Pemerintah Kota meraih predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota Lhokseumawe.
Penghargaan ini diberikan karena ketiga pemerintah daerah tersebut telah disurvey oleh para Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan telah memenuhi score nilai masuk dalam kategori zona hijau, yaitu nilainya antara 81 hingga 100. Demikian ungkap Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh yang dihubungi di Jakarta.
Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, menyampaikan kegembiraannya atas capaian ini. Demikian pula, dengan Bupati Aceh Timur, Hasballah, yang merasa senang dengan capaian atas hasil kerja keras dari para kepala SKPK. Kedua Bupati ini, sekalipun sudah mendapat predikat tinggi, berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya. Hal ini juga diungkapkan oleh Muchtar, Asisten Pemerintah Kota Lhokseumawe yang mewakili Walikota.
Ketiga pimpinan daerah tersebut menyampaikan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivator bagi kami untuk berbuat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat, termasuk melengkapi prasarana dan sarana pelayanan publik yang lebih bagus lagi dan pro-disabilitas.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Ombudsman RI yaitu Prof. Amzulian Rifai, PhD.
Acara penganugerahan penghargaan tersebut yang dilaksanakan di JS Luwansa Hotel Jakarta juga dihadiri oleh Menkopolkam, Menlu, Menag, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Ombudsman Belanda, dan beberapa ketua Lembaga Negara lainnya.