Banda Aceh, Acehinspirasi.com, l Aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) terpaksa dibubarkan petugas karena dilakukan pada malam hari dan dinilai sudah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Kamis malam (9/12/2021).
Selain itu, aksi yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Barat tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta Menyikapi Situasi Pandemi Covid-19.
Aksi tersebut juga diketahui tidak memiliki ijin dari satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Aceh Barat. Padahal itu merupakan ketentuan di saat pandemi, apalagi saat ini pemerintah sedang serius mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, yang mana sampai saat ini masih belum berakhir.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12/2021) di Mapolda Aceh.
Winardy menyebutkan, sebelum langkah tegas itu dilakukan, pihak kepolisian telah terlebih dahulu memberikan imbauan agar mereka tidak melakukan aksi di malam hari. Namun, imbauan itu tidak digubris sehingga terpaksa dibubarkan.
“Sebelumnya telah diberikan imbauan oleh pihak Polres Aceh Barat kepada Korlapnya untuk tidak melakukan aksi Unras pada malam hari karena menyalahi aturan. Namun, mereka tidak mengindahkan dan terpaksa diambil langkah tegas untuk dibubarkan,” kata Winardy.
Ia juga menerangkan, bahwa saat pembubaran itu terjadi, sempat terjadi aksi saling dorong sehingga salah satu peserta aksi atas nama Deni Setiawan terjatuh dan sempat ke UGD untuk memeriksakan kondisinya. Namun, menurut keterangan dokter piket siaga UGD, yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak ditemukan luka memar.