Kedua, Masyarakat miskin harus menjadi prioritas dan sasaran utama pemberdayaan, bukan justru memperdayakan mereka. Menurut saya, Kebijakan Pemerintah Aceh harus lebih pro-poor and pro-publik. Hal ini bisa dilakukan dengan upaya pengentasan kemiskinan yang langsung menyentuh komunitas warga miskin melalui suntikan modal produktif, yang bisa digunakan untuk home industri, peternakan rakyat, pertanian, perikanan, dan lain-lain. Dan kemudian, perlu didukung dengan adanya intervensi pemerintah untuk memudahkan pemasaran segala macam hasil produksi tersebut.
Ketiga, untuk bisa mengimplementasikan kedua tawaran solusi di atas, maka Dr Taqwaddin menyarakan agar Pemerintah Aceh mengoptimalkan APBA untuk memberdayakan masyarakat miskin.
Keempat, dalam kebijakan jangka menengah dan jangka panjang, Pemerintah Aceh disarankan agar melakukan efesiensi belanja Kepegawaian. Saat ini jika dicermati perimbangan belanja pegawai versus belanja publik masih sangat timpang. Bagi saya ini memprihatinkan karena dana publik yang seharusnya lebih besar porsinya untuk masyarakat tetapi ternyata publik hanya mendapatkan jatah sekitar 30%, sedangkan selebihnya diperuntuk guna kepentingan belanja pegawai, perjalanan dinas, pembelian mobil dinas, dan lain-lain.
Kelima, saya sarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh agar adanya tranparansi manajemen APBA. Sehingga sejak planning, coordinating, directing, implementing, monitoring, evaluating, dan controlling dapat diketahui dan diakses publik. Hal ini penting adanya keterbukaan agar masyarakat bisa berpartisipasi lebih besar untuk membantu mempercepat menuju Aceh Maju. Pungkas Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh, yang juga Pengurus ICMI Aceh.()






