Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Kesbangpol Aceh Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Aktifitas Organisasi Asing

120
×

Kesbangpol Aceh Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Aktifitas Organisasi Asing

Sebarkan artikel ini

Kegiatan rakor tersebut di hadiri dari 27 Peserta Kabupaten/Kota dari unsur Dinas terkait dan Ormas.

Sedangkan Baginda Ahmad Syahlubis mengatakan, Ormas asing yang didirikan WNA harus harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional, serta ormas asing tersebut harus melaporkan keberadaannya dan apa kegiatannya di lapangan.

Sementara Usman menyarankan kepada ormas asing tersebut untuk tatacara mendaftarkan kepada notaris supaya terdaftar di Kemenkumham.

Dalam rangka pengawasan orang asing di daerah-daerah pun sudah dibentuk tim terpadu Pengawasan Orang Asing (POA) yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Kesbangpol dan Stakeholder terkait.

Tim Terpadu POA ini juga harus rutin dalam pengawasan berkala kepada ormas-ormas asing, karena jika ada pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat setempat bisa dideportasi ormas asing tersebut

Kabid Ormas Kesbangpol Aceh Mus Mulyadi mengatakan Organisasi asing kita dorong untuk bermitra dengan osmas lokal seperti dalam bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan dan lain-lain.

Tiap kabupaten kota pun sudah dibentuk tim terpadu pengawasan oleh tim kemasyarakatan dibawah perintah walikota/bupati

Kalau ada yang ingin melapor keberadaan ormas asing bisa membawa persyaratan seperti surat permohonan, SKT, SK dan kelengkapan lain

Kita berharap semoga bisa membangun komunikasi yang baik dari hasil kegiatan ini.(*)

Girl in a jacket