YLBH AKA juga menilai bahwa penyelesaian kasus upaya preventif, masif dan efektif dari Polres Nagan Raya dalam mengungkap kasus tersebut melalui bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami juga mengecam keras atas segala tindakan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak serta memintaa kepada Polres Nagan Raya yang menangani kasus ini untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku. Sehingga hal tersebut merupakan langkah preventif dari Kepolisian, agar kedepan tidak terjadi hal yang serupa,” tegas Muhammad Dustur.(AINON)






