Kutacane, Acehinspirasi.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, minta kepada Polresta Kota Banda Aceh, untuk secepatnya memback Up kasus penganianyaan mahasiswa asal Aceh Tenggara.
“Sebagai wakil rakyat dari Dapil 8 Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues, selayaknya prihatin terhadap peristiwa yang terjadi pada mahasiswa yang berasal dari Aceh Tenggara”, kata Yahdi, kepada Acehinspirasi.com | Senin (20/12/21).
Kasus penganianyaan yang menimpa Sabbaruddin (19) mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh asal Aceh Tenggara itu, Yahdi juga berharap, agar secepatnya diselesaikan.
Mengingat kasus tersebut, sudah dilaporkan ke Polresta Kota Banda Aceh, diharapkan agar diproses sesuai dengan mekanisme penanganan kasus penganianyaan umum, harapnya.
“Ini sudah menjadi perhatian Forum Besar (Forbes) DPRA Dapil 8 asal Aceh Tenggara dan Gayo Lues. Jika bisa secepatnya ditangani, sebab ini pekara mahasiswa dalam kestrukturan penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar”, ujarnya.
Dari keterangan dia, orang tua mahasiswa tersebut, sudah menyerahkan perkara yang di alami anaknya itu, untuk diperhatikan oleh Forbes DPRA Dapil 8, sehingga perkara itu akan di ambil alih Forbes tersebut.
Tak semestinya perkara itu sampai keranah hukum, tetapi tak pantas juga seorang oknum LLDikti berlaku sedemikian, terlebih menyangkut dengan hak prestasi mahasiswa, katanya.
Dari informasi dan keterangan pihak keluarga, Sabbaruddin melaporkan oknum LLDikti wiliyah XIII Aceh ke Polresta Kota Banda Aceh, karena merasa di aninanya.