Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Jaksa Tuntut 4 Peluku Tindak Pidana Narkotika 470 Kg Jenis Sabu Dengan Pidana Mati

53
×

Jaksa Tuntut 4 Peluku Tindak Pidana Narkotika 470 Kg Jenis Sabu Dengan Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

Pengacara terdakwa kasus Narkotika 470 Kg jenis sabu Ramli Husein S.H. (Photo: Dok.)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com, l Jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh menuntut 4 pelaku masing -;masing diantaranya, Mohd. Izuan Bin Hamid, usia 38 tahun, Asal Malaysia, Heri Gunanawan Bin Raswadi, Usia 24 tahun, Aceh Besar, Alfian Bin Ismail, Usia 24 tahun, Aceh Besar, dan Agus Mis Bakhil Palevi Bin M.Amin Syafei, usia 24 Tahun, Banda Aceh dengan pidana hukuman mati dalam kasus tindak pidana Narkotika seberat 470 Kg jenis sabu, Selasa (21/12/2021 dalam persidangan pengadilan Negeri Banda Aceh.

Tutuntan pidana mati yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh terhadap 4 orang pelaku tindak pidana Narkotika yaitu, Mohd. Izuan dan kawan – kawan terdakwa lainnya dalam kasus narkotika seberat 470 kg ditanggapi pengacara terdakwa dengan memohon kepada majelis hakim untuk ditunda satu (1) minggu kedepan.

Ramli Husein S.H bersama kawan – kawan Sebagai penasehat hukum terdakwa Mohd. Izuan Bin Hamid dan kawan – Kawan terdakwa yang lainnya memohon kepada majelis hakim untuk diberikan waktu selama satu (1) minggu untuk menyusun nota pembelaan terhadap kliennya.

Majelis hakim Setelah mendengar permohonan penasehat hukum terdakwa yaitu, Ramli Husein S.H dan kawan – kawan diberikan waktu selama satu (1) minggu untuk menyusun nota pembelaan.

Sidang ditunda oleh majelis hakim selama satu (1) minggu kedepan untuk dibacakan nota pembelaan oleh pengacara terdakwa, Ramli Husein S.H. (Red)

Girl in a jacket